Laporan Kunjungan Sidang Tindak
Pidana Korupsi
Jakarta, Kamis, 7 November 2013
Ditunjukkan oleh : Anita Restiana (NIM : 112105003)
Mahasiswi
Hubungan Internasional Universitas Paramadina
Ditunjukkan untuk :
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Anti Korupsi
Nama
Terdakwa : Lutfi Hasan Ishaaq (LHI)
Waktu
dan Tempat Sidang : Gedung TIPIKOR, Jakarta, Kamis, 7 November 2013, pukul
14.00 WIB
Terkait
: Kasus Penambahan Kuota Impor Daging Sapi dan
Pencucian Uang
Isi Persidangan :
Sidang
pemeriksaan saksi atas Terdakwa Sdr.
Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) terkait Kasus Penambahan Kuota Impor Daging Sapi dan
Pencucian Uang, yang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 WIB, ternyata baru
dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Saya yang telah menunggu sejak pukul 12.30 WIB
penasaran dengan pengalaman pertama saya menonton langsung sidang tipikor ini.
Pada
sidang pemeriksaan saksi atas Terdakwa LHI kali ini, terdapat 7 orang saksi
yang kenal dengan terdakwa, namun tidak terikat hubungan darah maupun
pernikahan. Kedatangan 7 orang saksi tersebut tidak sekaligus, melainkan 5
saksi pertama hadir, yakni Ibu Elda, Ibu Mulyati, Ahmad Rozi, Said, dan
Sandinata. Kemudian kelima saksi tersebut disumpah berdasarkan kepercayaan
mereka masing-masing, yang kebetulan kali ini kelima saksi merupakan muslim.
Pemeriksaan
saksi atas terdakwa LHI dimulai kepada Sdr. Sandinata yang tidak memiliki
hubungan bisnis dengan terdakwa, namun kenal dengan Fathanah yang baru saja
menyelesaikan putusan sidang pada Hari Senin, 4 November 2013. Fathanah tidak
lain merupakan klien Sandinata yang mengklaim bahwa Fathanah meminjam uang
sebesar 50.000.000,- yang belum kelar hingga kini.
Kemudian,
pemeriksaan saksi berlanjut kepada Sdr. Ahmad Rozi, yang mengaku tidak
mengetahui perihal pengajuan penambahan kuota impor sapi dan juga mengenai
kepemilikan mobil LHI. Tapi ketika Yang Mulia Hakim Ketua menegaskan kembali
pengetahuan Rozi terkait relasinya dengan LHI maupun Fathanah, Saksi mengaku
mengetahui perilaku ‘nakal’ Fathanah dengan beberapa wanita. Kemudian Saksi baru mengetahui bahwa Fathanah
mengajukan penambahan kuota impor daging sapi.
Saksi
mengaku bahwa Fathanah meminta 3 Milyar untuk LHI pada bulan Januari 2013, dan
juga meminta Saksi untuk menghubungi Ibu Elda terkait update kuota impor daging sapi.
Setelah
Sdr. Ahmad Rozi bersaksi atas Terdakwa LHI, kini giliran pemeriksaan saksi
terhadap Ibu Elda yang ternyata memakan waktu paling lama diantara kesaksian
lainnya. Ibu Elda dengan wajah yang pucat dan nampak kurang fit pada saat itu menjawab setiap
pertanyaan yang diajukan oleh para Hakim yang bertugas.
Ibu
Elda mengaku mendapat pesan dari pak Rozi mengenai kuota impor daging sapi,
serta mendapat telepon dari Fathanah malam hari untuk mengajak Ibu Elizabeth
berangkat ke Medan untuk pertemuan terkait kondisi daging sapi di Indonesia.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Karya Duta, Medan sebagaimana diakui
Saksi (Elda) bahwa semua biaya ditanggung oleh Ibu Elizabeth pada bulan Januari
2012.
Di
hotel tersebut, Saksi Elda mengaku sebagai Notulen hasil pertemuan di kamar
LHI, bersama Fathanah, Ibu Elizabeth, dan juga Menteri Pertanian RI. Elda
sendiri mengaku hanya diminta menulis hasil pertemuan tersebut, tanpa mengikuti
langsung pertemuan di kamar LHI. Saksi Elda mengaku pada saat itu Terdakwa LHI
mengeluh terkait validitas data yang Ia terima. Kemudian, Terdakwa LHI meminta Elda untuk kembali meng-update data tersebut melalui riset
dengan beberapa seminar, baik didalam maupun diluar negeri.
Elda
mengaku adanya pengajuan penambahan kuota impor daging sapi yang awalnya 5000
Ton pada akhir 2012, menjadi 10.000 Ton.
Kemudian Saksi Elda juga kemudian mengaku bertemu dengan Fathanah dan
Ridwan Hakim tanpa sengaja di Kuala Lumpur, dan Fathanah berkata; “yang
17 Milyar itu belum kelar yaa!”. Selain itu, Saksi Elda juga mengaku
Fathanah mengingatkan dana 300 Juta untuk diberikan kepada Terdakwa LHI.
Hakim
melanjutkan meminta keterangan Saksi lain, yakni Ibu Mulyati yang mengaku
diminta membuat kwitansi oleh Terdakwa LHI terkait pembelian sebuah rumah di
Jl. Kebagusan Raya dengan 5x angsuran. Namun, Hakim tidak melanjutkan kembali
pertanyaan terhadap saksi Ibu Mulyati. Kemudian, datanglah 2 saksi pria lain
berurutan. Salah satu diantaranya adalah Wakil Bendahara PKS, Mas Muri.
Kedatangan
kedua Saksi baru tersebut menunda dan menutup sidang sore kemarin. Ibu Elda
diizinkan untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu mengingat kondisi
beliau yang tidak terlalu sehat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis
terkesan dengan mengikuti sidang tipikor langsung dan mengetahui proses
persidangan. Penulis juga terkesan dengan ketegasan Hakim yang bertugas dalam
menindak kesaksian terhadap Terdakwa LHI. Namun, Penulis juga cukup kaget
begitu mengetahui bahwa para Saksi memanggil Terdakwa LHI dengan sebutan
‘Ustadz Luthfi’.
Demikian
laporan sidang tipikor pada tanggal 7 November 2013. Penulis berharap setiap
sidang tindak korupsi nantinya akan
menghasilkan keputusan yang tepat dan sesuai dengan tindakan pelaku yang
merugikan banyak pihak, terutama Negara.
Terima
Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar