Kamis, 07 November 2013

Laporan Kunjungan Sidang Tipikor



Laporan Kunjungan Sidang Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Kamis, 7 November 2013
Ditunjukkan oleh : Anita Restiana (NIM : 112105003)
Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Paramadina
Ditunjukkan untuk : Memenuhi Tugas Mata Kuliah Anti Korupsi


Nama Terdakwa                   : Lutfi Hasan Ishaaq (LHI)
Waktu dan Tempat Sidang  : Gedung TIPIKOR, Jakarta, Kamis, 7 November 2013, pukul 14.00 WIB
Terkait                                  : Kasus Penambahan Kuota Impor Daging Sapi dan Pencucian Uang

Isi Persidangan :

Sidang pemeriksaan saksi  atas Terdakwa Sdr. Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) terkait Kasus Penambahan Kuota Impor Daging Sapi dan Pencucian Uang, yang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 WIB, ternyata baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Saya yang telah menunggu sejak pukul 12.30 WIB penasaran dengan pengalaman pertama saya menonton langsung sidang tipikor ini.
Pada sidang pemeriksaan saksi atas Terdakwa LHI kali ini, terdapat 7 orang saksi yang kenal dengan terdakwa, namun tidak terikat hubungan darah maupun pernikahan. Kedatangan 7 orang saksi tersebut tidak sekaligus, melainkan 5 saksi pertama hadir, yakni Ibu Elda, Ibu Mulyati, Ahmad Rozi, Said, dan Sandinata. Kemudian kelima saksi tersebut disumpah berdasarkan kepercayaan mereka masing-masing, yang kebetulan kali ini kelima saksi merupakan muslim.
Pemeriksaan saksi atas terdakwa LHI dimulai kepada Sdr. Sandinata yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan terdakwa, namun kenal dengan Fathanah yang baru saja menyelesaikan putusan sidang pada Hari Senin, 4 November 2013. Fathanah tidak lain merupakan klien Sandinata yang mengklaim bahwa Fathanah meminjam uang sebesar 50.000.000,- yang belum kelar hingga kini.
Kemudian, pemeriksaan saksi berlanjut kepada Sdr. Ahmad Rozi, yang mengaku tidak mengetahui perihal pengajuan penambahan kuota impor sapi dan juga mengenai kepemilikan mobil LHI. Tapi ketika Yang Mulia Hakim Ketua menegaskan kembali pengetahuan Rozi terkait relasinya dengan LHI maupun Fathanah, Saksi mengaku mengetahui perilaku ‘nakal’ Fathanah dengan beberapa wanita.  Kemudian Saksi baru mengetahui bahwa Fathanah mengajukan penambahan kuota impor daging sapi.
Saksi mengaku bahwa Fathanah meminta 3 Milyar untuk LHI pada bulan Januari 2013, dan juga meminta Saksi untuk menghubungi Ibu Elda terkait update kuota impor daging sapi.
Setelah Sdr. Ahmad Rozi bersaksi atas Terdakwa LHI, kini giliran pemeriksaan saksi terhadap Ibu Elda yang ternyata memakan waktu paling lama diantara kesaksian lainnya. Ibu Elda dengan wajah yang pucat dan nampak kurang fit pada saat itu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh para Hakim yang bertugas.
Ibu Elda mengaku mendapat pesan dari pak Rozi mengenai kuota impor daging sapi, serta mendapat telepon dari Fathanah malam hari untuk mengajak Ibu Elizabeth berangkat ke Medan untuk pertemuan terkait kondisi daging sapi di Indonesia. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Karya Duta, Medan sebagaimana diakui Saksi (Elda) bahwa semua biaya ditanggung oleh Ibu Elizabeth pada bulan Januari 2012.
Di hotel tersebut, Saksi Elda mengaku sebagai Notulen hasil pertemuan di kamar LHI, bersama Fathanah, Ibu Elizabeth, dan juga Menteri Pertanian RI. Elda sendiri mengaku hanya diminta menulis hasil pertemuan tersebut, tanpa mengikuti langsung pertemuan di kamar LHI. Saksi Elda mengaku pada saat itu Terdakwa LHI mengeluh terkait validitas data yang Ia terima.      Kemudian, Terdakwa LHI meminta Elda untuk kembali meng-update data tersebut melalui riset dengan beberapa seminar, baik didalam maupun diluar negeri.
Elda mengaku adanya pengajuan penambahan kuota impor daging sapi yang awalnya 5000 Ton pada akhir 2012, menjadi 10.000 Ton.  Kemudian Saksi Elda juga kemudian mengaku bertemu dengan Fathanah dan Ridwan Hakim tanpa sengaja di Kuala Lumpur, dan Fathanah berkata; “yang 17 Milyar itu belum kelar yaa!”. Selain itu, Saksi Elda juga mengaku Fathanah mengingatkan dana 300 Juta untuk diberikan kepada Terdakwa LHI.
Hakim melanjutkan meminta keterangan Saksi lain, yakni Ibu Mulyati yang mengaku diminta membuat kwitansi oleh Terdakwa LHI terkait pembelian sebuah rumah di Jl. Kebagusan Raya dengan 5x angsuran. Namun, Hakim tidak melanjutkan kembali pertanyaan terhadap saksi Ibu Mulyati. Kemudian, datanglah 2 saksi pria lain berurutan. Salah satu diantaranya adalah Wakil Bendahara PKS, Mas Muri.
Kedatangan kedua Saksi baru tersebut menunda dan menutup sidang sore kemarin. Ibu Elda diizinkan untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu mengingat kondisi beliau yang tidak terlalu sehat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis terkesan dengan mengikuti sidang tipikor langsung dan mengetahui proses persidangan. Penulis juga terkesan dengan ketegasan Hakim yang bertugas dalam menindak kesaksian terhadap Terdakwa LHI. Namun, Penulis juga cukup kaget begitu mengetahui bahwa para Saksi memanggil Terdakwa LHI dengan sebutan ‘Ustadz Luthfi’.
Demikian laporan sidang tipikor pada tanggal 7 November 2013. Penulis berharap setiap sidang tindak korupsi nantinya akan  menghasilkan keputusan yang tepat dan sesuai dengan tindakan pelaku yang merugikan banyak pihak, terutama Negara.
Terima Kasih